Pajak Bagi Penjual Produk di Blog & Situs Pribadi?

Start Sharing Not Selling
Date
Label
http://exeterguild.org/files/minisites/2257/taxSensitivity.jpgPajak Bagi Penjual Produk di Blog & Situs Pribadi? Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet. Maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi dinilai sebagai peluang ekonomi baru. Kusmayanto Kardiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek), mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif. Dia menjelaskan penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberian insentif kepada para pemilik blog dan masyarakat yang belanja dari sana. Namun, bagaimana sistem penarikannya harus dibuat skemanya lebih dahulu.

Pemerintah sendiri dipastikan tidak bisa memberikan insentif secara langsung. Paling dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan dana pajak untuk memperluas infrastruktur sehingga penggunaan Internet bisa menjangkau wilayah yang lebih luas dan lebih murah. Menurut Kusmayanto, pembangunan infrastruktur merupakan bentuk insentif tidak langsung, tetapi dampaknya akan langsung terasa bagi para wirausaha yang menggunakan media pemasaran Internet. Hal ini dilakukan dipicu oleh negara Amerika yang dalam Konggres mengumumkan tengah menyiapkan sebuah undang-undang pajak untuk belanja online.

Secara teori, dalam sistem perpajakan selama ini, seseorang yang berbelanja secara fisik dapat dihitung berapa dia berbelanja dan barang apa yang dia beli, sehingga bisa dikalkulasi berapa pajak yang harus ia bayar kemudian. Tetapi di dalam sistem online yang komplek banyak hal yang sulit untuk dideteksi. Pada sejumlah toko online yang mempunyai kantor-kantor yang secara fisik dapat diperiksa, proses penarikan pajak perdagangan online bisa dilakukan dengan lebih mudah, tetapi saat ini banyak sistem perdagangan online yang sulit dilacak karena tidak mempunyai alamat kantor dan proses transaksi yang jelas bukti-bukti fisiknya.

Sistem pajak perdagangan online juga masih mudah dilakukan jika transaksi masih dalam satu negara, misal penduduk Washington memesan barang dari Amazon.com yang punya kantor di Seattle, dia harus membayar pajak seperti warga lain. Tetapi proses penarikan pajak ini akan menjadi rumit jika mencakup transaksi antar negara dan sistem online yang tak meninggalkan alamat dan kedudukan pembeli dan penjual secara jelas.



Related Posts



2 Comment:

Info Pajak mengatakan...

Nice info, bagus banget informasinya...
Ga masalah sih menurut saya, toh uang hasil pajak nanti juga kembali ke masyarakat juga koq...dalam hal ini bisa berupa pembangunan infrastruktur internet di daerah tertinggal agar semua kalangan dapat merasakan nilai positif dari internet, seperti yang dipaparkan oleh menristek kita di atas.
Yang paling penting adalah:
-Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya-

Bang Ir mengatakan...

Ya,...kebijakan yang ada hanya sebuah ucap. Berita yang pernah saya posting dari tahun 2008 belum ada realisasinya hingga kini. Tapi dengan kabinet yang baru semoga terealisasi.... dan semoga blogger yang penghasilannya besar sadar akan pajaknya....! Salam

Posting Komentar